KOLAKA, Aktivis yang tergabung dalam Rakyat Nusantara gelar aksi demonstrasi mengecam tindakan PT Waja Inti Lestari (WIL) yang diduga nekat melakukan pembangunan dan pengoperasian pelabuhan Ore Nikel di bibir pantai Kecamatan Wolo, Kabupaten Kolaka, Sultra, kuat dugaan tidak miliki Izin.
Jenderal lapangan Rakyat Nusantara, Aan Restu Pratama mengatakan, aksi ini mereka lakukan karena melihat adanya 3 (Tiga) pembangunan Jetty/pelabuhan Ore Nikel di wilayah IUP PT. Waja Inti Lestari yang dimana 2 Jetty/Pelabuhan diantara 3 pelabuhan tersebut diduga tidak memiliki Izin dari Instansi Pemerintah terkait.
“Kami telah mengirimkan 3 kali surat permintaan klarifikasi kepada pihak PT. Wil sebelum aksi ini, kiranya untuk segera mengklarifikasi dugaan kami, namun tidak ada respon dari pihak PT. Wil sehingga pada Senin 09 Desember 2024 kami melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas III Kolaka/Syahbandar Kolaka dan kami mendapatkan informasi dari Kepala Syahbandar Kolaka mengatakan PT. Wil hanya memiliki 2 (Dua) izin Jetty/Pelabuhan yang mana Izin Pertama terbit di Tanggal 23 Juni 2016 sedangkan izin Jetty/Pelabuhan Keduanya terbit 25 September 2023, kalau pelabuhan yang ke 3 (Tiga) Kepala Syahbandar mengatakan bahwa pihaknya tidak mengetahui dan disitu tidak memiliki izin”, Ungkap Aan.
Menurut Aan, berdasarkan data investigasi, izin pelabuhan yang kedua PT. Wil terbit baru-baru ini ditanggal 25 September 2023, sedangkan luas bukaan atau galian ore nikel diwilayah IUP PT. Wil dititik terdapatnya pelabuhan itu sudah sangat luas dan berdasarkan informasi masyarakat Wolo, serta hasil penelusuran Rakyat Nusantara bahwa itu pelabuhan sudah lama beraktivitas sebelum tanggal 25 September 2023.
“Maka itu kami duga ada tindak pidana Pembangunan dan Pengoperasian Pelabuhan sebelum tanggal 25 September 2023”,Katanya.
Kemudian lanjut Aan, untuk diketahui, izin pelabuhan Kedua PT.Wil yang terbit pada tanggal 25 September 2023 dan izin Pelabuhan Pertamanya di Tanggal 23 Juni 2016 , kedua tempat itu memiliki jarak yang sangat jauh sekitar ± 7 kilo meter.
“Olehnya itu kami dalam waktu dekat ini akan menggelar aksi unjuk rasa Jilid II untuk menyampaikan dan meminta Aparat Penegak Hukum segera menyelidiki dan menangkap Direktur Utama PT. Waja Inti Lestari sebagai penanggungjawab dari seluruh aktivitas pelabuhan perusahaan tersebut yang mengakibatkan Kerusakan Lingkungan di Kecamatan Wolo dan dugaan merugikan negara”, Tutupnya.
(Red)